
Penulisan 1
Cyber Law adalah aspek hukum yang mengatur tentang hukum permasalahan kejahatan cyber atau kejahatan di dunia maya. Cyber law dibuat oleh suatu Negara dan peraturan tersebut diberikan kepada masyarakat pada Negara tersebut. Peraturan hukum untuk setiap Negara berbeda-beda, setiap Negara memiliki peraturan yang memuat sendiri...