Kamis, 22 Mei 2014

Tugas 3 Etika & Profesionalisme TSI

 
Pada dasarnya ada 2 jenis sertikasi yang umum dikenal di masyarakat
  • Sertifikasi akademik (sebetulnya tidak tepat disebut sertifikasi) yang memberiakn gelar, Sarjana, Master dll
  • Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu unutk profesi tertentu.
Sayangnya sertifikasi akademik sulit memiliki implementasi langusng dalam industri ICT. Disebabkan karena kecepatan perubahan serta standardisasi antara Universitas. Di samping itu tujuan universitas memang berbeda dengan tujuan industri. Universitas bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar bukannya keahlian khusus atau kompetensi untuk profesi tertentu yang dibutuhkan oleh industri. Spesialisasi yang terlalu sempit juga tidak cocok untuk pengembangan universitas.
 
Sedangkan sertifikasi profesional pada dasarnya memiliki 3 model, yaitu :
  • Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc
  • Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
  • Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.
Sertifikasi yang berbasiskan vendor sangat bergantung pada produk vendor tersebut. Juga dikenal sebagai salah satu strategi pemasaran pada suatu perusahaan (vendor). Dengan mempromosikan sertifikasi tersebut, maka perusahaan tersebut dapat menjamin kepada kustomer mereka bahwa tersedia cukup dukungan teknis (orang yang memiliki sertifikasi produk tersebut). Pada kenyataannya pada pasar tenaga kerja, sertifikasi vendor ini sangat populer. Karena banyak orang beranggapan bahwa dengan memiliki sertifikasi vendor ini maka masa depan lapangan pekerjaan akan terjamin.

SERTIFIKASI NASIONAL

Ada dua jenis Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment.
  1. Certificate of Competence yaitu sertifikasi berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
  2. Certificate of Attainment yaitu sertifkasi atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.
 

SERTIFIKASI INTERNATIONAL

Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman

  • Program Java → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect.
  • Program Java Mobile → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Web Component Developer (SCWCD), Sun Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified Developer for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Application
  • Developer untuk platform J2ME (SCMAD).
  • Program Microsoft.NET → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certification Application
  • Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
Sertifikasi untuk Database
 
  • Database Microsoft SQL Server → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certified DBA
  • Database Oracle → sertifikasi dari Oracle :
  1. Oracle Certified DBA, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle Certified DBA Associate, Oracle Certified DBA Professional, dan Oracle Certified DBA Master
  2. Oracle Certified Developer, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle9i PL/SQl Developer Certified Associate, Oracle9iForms Developer Certified Professional, dan Oracle9iAS Web Administrator
  3. Oracle9i Application Server, menyediakan jenjang Oracle9iAS Web Administrator Certified Associate
Sertifikasi untuk Office
 
  • Microsoft Office → sertifikasi dari Microsoft : Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist), tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000
Sertifikasi di Bidang Jaringan
  • Sertifikasi dari Cisco : Cisco Certified Network Associate (CCNA), Cisco Certified Network Professional (CCNP), Cisco Certified Internetworking Expert(CCIE), Cisco Certified Designing Associate (CCDA), Cisco Certified Designing Professional (CCDP), Cisco Security Specialist 1(CSS1), dan lain sebagainya.
  • Sertifikasi dari CompTIA : CompTIA Network+, CompTIA Security+, CompTIA A+ dan CompTIA Server+.
Sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia
  • Sertifikasi dari Adobe : ACE (Adobe Certified Expert), terdapat dua jalur sertifikasi, yaitu sertifikasi untuk satu produk (sertifikasi ACE Adobe InDesign CS) dan spesialis (sertifikasi ACE Print Specialist, Web Specialist, dan Video Specialist).
  • Sertifikasi dari Macromedia : Certified Macromedia Flash MX Developer, Certified Macromedia Flash MX Designer, Certified ColdFusion MX Developer, dan Certified Dreamweaver MX Developer.
  • Aplikasi Maya → sertifikasi dari Alias.
Sertifikasi di Bidang Internet
  • Certified Internet Web Master (CIW) : CIW Associates, CIW Profesional, CIW Master (terdapat empat pilihan jalur spesialisasi, yaitu Master CIW Designer, Master CIW Administrator, Master CIW Web Site Manager, dan Master CIW Enterprise Developer), CIW Security Analist dan CIW Web Developer.
  • World Organization of Webmasters (WOW) : WOW Certified Apprentice Webmaster (CAW), WOW Certified Web Designer Apprentice (CWDSA), WOW Certified Web Developer Apprentice (CWDVA), WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA), dan WOW Certified Professional Webmaster (CPW)
Sertifikasi untuk Lotus
  • Sertifikasi dari Lotus : Certified Lotus Specialist (CLS), Certified Lotus Professional Application Development (CLP AD), dan Certified Lotus Professional System Administration (CLP SA).
Sertifikasi untuk Novell
  • Novell : Novell Certified Linux Professional (Novell CLP), Novell Certified Linux Engineer (Novell CLE), Suse Certified Linux Professional (Suse CLP), dan Master Certified Novell Engineer (MCNE)

LEMBAGA YANG MELAKUKAN SERTIFIKASI DI BIDANG IT DAN PROCEDURE SERTA PERSYARATAN UNTUK MENGAMBIL UJIAN SERTIFIKASI UNTUK SETIAP JENIS PROFESI

Lembaga – Lembaga yang Melakukan Sertifikasi di Bidang IT

Sertifikasi profesional pada dasarnya memiliki 3 model, yaitu :
  • Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc
  • Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
  • Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.

Prosedur dan Persyaratan untuk Mengambil Ujian Sertifikasi untuk Setiap Jenis Profesi

  • Harus berdasarkan ujian dan cukup sulit dan memiliki beberapa tingkatan
  • Pusat pelatihan harus disertifikasi sebelum dapat menawarkan suatu sertifikasi
  • Sertifikasi tak boleh bergantung pada suatu perusahaan atau suatu institusi. Tetapi sertifikasi vendor sebaiknya juga diakui sebagai suatu komponen untuk memperoleh sertikasi profesi
  • Sertikasi harus mendorong terbentuknya industri lokal.
  • Sertifikasi harus memperkecil jurang antara universitas (education) dan industri. Harus dikembangkan pemetaan antara sertifikasi akademik dan sertifikasi profesi. Juga mengurangi jurang antara aktifitas riset dan industri.
  • Sertifikasi harus mendorong orang untuk memahami pengetahuan dasar yang berhubungan dengan keahlian terapan pada profesi tersebut. Hal ini akan membantu orang untuk memperbaiki pengetahuannya, sebab mereka tidak ahnya belajar dari “keahlian tertentu” untuk suatu saat saja, tetapi mereka memiliki pengetahuan dasar untuk memehami teknologi baru.
  • Sertifikasi tak boleh mengabaikan kemajemukan orang. Sebagai contoh bahasa, dan kebiasaan lokal. Sehingga untuk kompetensi dalam bidang komunikasi, kemampuan berbahasa lokal perlu dipertimbangkan juga.

Rabu, 21 Mei 2014

Perbedaan Model Atau Standar Profesi Antara USA Dengan Eropa

 
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
 
Semakin luasnya penerapan Teknologi Informasi di berbagai bidang, telah membuka peluang yang besar bagi para tenaga profesional Tl untuk bekerja di perusahaan, instansi pemerintah atau dunia pendidikan di era globalisasi ini.
 
Secara global, baik di negara maju maupun negara berkembang, telah terjadi kekurangan tenaga professional Tl. Menurut hasil studi yang diluncurkan pada April 2001 oleh ITAA (Information Technology Association of America) dan European Information Technology Observatory, di Amerika pada tahun 2001 terbuka kesempatan 900.000 pekerjaan di bidang Tl. Di dalam tulisan ini akan dijelaskan mengenai standar profesi di benua Amerika, khususnya di Negara USA dan Kanada, dan standar profesi di Eropa (Inggris, Jerman, dan Perancis).
 
Model dan standar profesi di setiap negara berbeda-beda termasuk model dan standar profesi di Amerika dan Eropa. Untuk mengetahui perbedaan antara keduanya, maka berikut ini akan dijelaskan mengenai model dan standar profesi baik di Amerika maupun di Eropa.
 

Model dan Standar Profesi di USA dan Kanada

 Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.
 
Untuk lebih tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional sebagaimana diatur dalam kode ini diwujudkan dalam rangka meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.
 

Model dan Standar Profesi di Eropa (Inggris, Jerman, dan Perancis)

 Standar Praktek dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dll psikiatri Jika ada kelompok seperti ingin melakukan ini, setiap dealth masalah dengan dalam Standar Praktek, harus diberikan dan bijaksana pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Sangat penting bahwa isu-isu yang termasuk dalam Standar Praktek harus saat ini dan relevan dengan anggota profesi yang menggunakan atau untuk yang menggunakannya dimaksudkan.
 
Standar COTEC Praktek adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat mengenai perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, Kode dapat digunakan sebagai panduan untuk standar perilaku profesional yang tepat.
 
 
 
 
 

Jenis-Jenis Profesi di Bidang IT Indonesia dan Perbandingannya di Negara Lain


Secara garis besar, profesi-profesi dibidang IT digolongkan menjadi 4 jenis yaitu :

1. Network System (Bagian Sistem Jaringan)

Dalam bagian sistem jaringan ini kita juga dapat menyebutkan contoh jenis profesi yang termasuk dalam bagian ini yaitu; Network Administrator, Teknisi jaringan, PC Support, Analis Data Komunikasi, Administrator Keamanan jaringan. Pada bagian ini peluang dalam dunia kerja masih banyak sekali di butuhkan oleh perusahaan IT maupun non-IT.

2. Informatian Support and Service (Pelayanan Informasi dan Dukungan)

Bagian Profesi pekerjaan ini membantu kita untuk memperoleh data dan informasi, Bagian ini juga meliputi custumer service helpdek, kemudian teknikal support yang bekerja untuk membantu proses pekerjaan jika ada yang bermasalah dengan komputer secara umum. Kemudian Database Administrator yang sangat di perlukan untuk mengatur data-data yang di miliki oleh sebuah oraganisasi maupun perusahaan.

3. Interactive Media (Bagian Media Interaktif)

Berhubungan dengan media merupakan salah satu karakteristik dalam dunia informasi, semua harus menggunakan media. Jadi bagian web development, web desain, penggambar 3D, dan jenis pekerjaan yang sedikit membutuhkan seni sangat di perlukan pada jenis profesi dalam bidang tekhnologi informasi ini. Gaji yang di tawarkan pun cukup besar sekali jika anda master dalam bidang ini.

4. Programming Software Enginerring (Bagian Teknik Pemogramman Software)

Dunia komputer tidak lepas dengan namanya program, jika dunia komputer tanpa program, sama saja manusia tanpa otak. Jadi bidang programmer dan system analis sangat di perlukan sekali dalam bidang komputer. Jenis bidang IT yang memiliki gaji lumayan besar terletak pada bidang ini.

Berikut ini jenis-jenis profesi dibidang IT beserta Job Description-nya di Indonesia:

1. Systems Analysts:

  1. Memperluas atau memodifikasi sistem untuk melayani tujuan baru atau meningkatkan alur kerja.
  2. Menguji, memelihara, dan memantau program komputer dan sistem, termasuk koordinasi instalasi program komputer dan sistem.
  3. Mengembangkan, dokumen dan merevisi prosedur desain sistem, prosedur pengujian, dan standar kualitas.
  4. Menyediakan staf dan pengguna dengan membantu memecahkan masalah komputer terkait, seperti malfungsi dan masalah program.
  5. Meninjau dan menganalisa hasil print-out komputer dan indikator kinerja untuk menemukan masalah kode, dan memperbaiki eror dengan mengkoreksi kode.
  6. Berkonsultasi dengan manajemen untuk memastikan kesepakatan pada prinsip-prinsip sistem.
  7. Berunding dengan klien mengenai jenis pengolahan informasi atau perhitungan kebutuhan program komputer.
  8. membaca manual, berkala, dan mereport secar teknis untuk belajar bagaimana mengembangkan program yang memenuhi kebutuhan staf dan pengguna.
  9. Mengkoordinasikan dan menghubungkan sistem komputer dalam sebuah organisasi untuk meningkatkan kompatibilitas dan sehingga informasi bisa dibagi.
  10. Menentukan software atau hardware komputer yang diperlukan untuk mengatur atau mengubah sistem.

2. Database Administrators:

  1. Menguji program atau database, memperbaiki kesalahan dan membuat modifikasi yang diperlukan.
  2. Memodifikasi database dan sistem manajemen database yang ada.
  3. Merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan langkah-langkah keamanan untuk melindungi informasi dalam file komputer terhadap kerusakan, pemodifikasian atau akses yang tidak sah.
  4. Bekerja sebagai bagian dari tim proyek untuk mengkoordinasikan pengembangan database dan menentukan lingkup proyek dan keterbatasan.
  5. Menulis dan mengkode deskripsi database secara fisik dan logis dan menentukan pengidentifikasi dari database untuk sistem manajemen atau orang lain secara langsung dalam pengkodean deskripsi.
  6. Melatih user dan menjawab pertanyaan-pertanyaan.
  7. Menentukan pengguna dan tingkat akses pengguna untuk setiap segmen dari database.
  8. Menyetujui, menjadwal, merencanakan, dan mengawasi pemasangan dan uji coba produk baru dan perbaikan sistem komputer seperti instalasi database baru.
  9. Meninjau permintaan proyek, menggambarkan database user untuk memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek.
  10. Mengembangkan standar dan pedoman untuk membimbing penggunaan dan perolehan perangkat lunak dan untuk melindungi informasi yang rentan.

3. Network Systems and Data Communications Analysts:

  1. Menguji dan mengevaluasi hardware dan software untuk menentukan efisiensi, reliabilitas, dan kompatibilitas dengan sistem yang ada, dan membuat rekomendasi pembelian.
  2. Desain dan implementasi sistem, konfigurasi jaringan, dan arsitektur jaringan, termasuk teknologi perangkat keras dan perangkat lunak, lokasi situs, dan integrasi teknologi.
  3. Membantu pengguna untuk mendiagnosa dan memecahkan masalah komunikasi data.
  4. Memantau kinerja sistem dan menyediakan langkah-langkah keamanan, tips dan pemeliharaan yang diperlukan.
  5. Menjaga dibutuhkan file dengan menambahkan dan menghapus file pada server jaringan dan membuat cadangan file untuk menjamin keselamatan file apabila terjadi masalah dengan jaringan.
  6. Bekerja dengan engineer lain, analis sistem, programer, teknisi, ilmuwan dan manajer tingkat atas dalam pengujian, desain dan evaluasi sistem.
  7. Mengidentifikasi area operasi yang perlu diupgrade peralatan seperti modem, kabel serat optik, dan kabel telepon.
  8. Konsultasi pelanggan, kunjungi tempat kerja atau melakukan survei untuk menentukan kebutuhan pengguna sekarang dan masa depan.
  9. Melatih pengguna dalam menggunakan peralatan.
  10. Memelihara perangkat seperti printer, yang terhubung ke jaringan.

4. Computer Programmers:

  1. Memperbaiki kesalahan dengan membuat perubahan yang sesuai dan memeriksa kembali program untuk memastikan bahwa hasil yang diinginkan yang dihasilkan.
  2. Melakukan percobaan menjalankan program dan aplikasi software untuk memastikan bahwa mereka akan menghasilkan informasi yang dikehendaki dan bahwa instruksi sudah benar.
  3. Menulis, mengupdate, dan memelihara program komputer atau paket perangkat lunak untuk menangani pekerjaan tertentu seperti pelacakan inventaris, menyimpan atau mengambil data, atau mengontrol peralatan lainnya.
  4. Menganalisis, meninjau, dan menulis ulang program, menggunakan grafik dan diagram alur kerja, dan menerapkan pengetahuan tentang kemampuan komputer, materi pelajaran, dan logika simbolik.
  5. Melakukan atau revisi langsung, perbaikan, atau perluasan program yang ada untuk meningkatkan efisiensi operasi atau beradaptasi dengan persyaratan baru.
  6. Berkonsultasi dengan manajerial, teknik, dan tenaga teknis untuk memperjelas maksud program, mengidentifikasi masalah, dan menyarankan perubahan.
  7. Melakukan analisis sistem dan pemrograman tugas untuk memelihara dan mengontrol penggunaan perangkat lunak komputer sistem sebagai programmer sistem.
  8. Menyusun dan menulis dokumentasi pengembangan program dan revisi berikutnya, memasukkan komentar dalam kode instruksi sehingga orang lain dapat memahami program ini.
  9. Penyiapan diagram alur kerja rinci dan diagram yang menggambarkan input, output, dan operasi logis, dan mengubahnya menjadi serangkaian instruksi dikodekan dalam bahasa komputer.
  10. Berkonsultasi dengan dan membantu operator komputer atau analis sistem untuk mendefinisikan dan menyelesaikan masalah dalam menjalankan program-program komputer.

5. Web Developers:

  1. Mendesain, membangun, atau memelihara situs web, menggunakan authoring atau bahasa scripting, alat penciptaan konten, alat manajemen, dan media digital
  2. Meakukan atau update situs web langsung.
  3. Menulis, desain, atau mengedit konten halaman web, atau yang lain langsung memproduksi konten.
  4. Berunding dengan tim manajemen atau pengembangan untuk memprioritaskan kebutuhan, menyelesaikan konflik, mengembangkan kriteria konten, atau memilih solusi.
  5. Back-up file dari situs web untuk direktori lokal untuk pemulihan instan dalam kasus masalah.
  6. Mengidentifikasi masalah yang ditemukan oleh umpan balik pengujian atau pelanggan, dan memperbaiki masalah masalah atau merujuk pada personalia yang tepat untuk koreksi.
  7. Evaluasi kode untuk memastikan bahwa itu adalah sah, benar terstruktur, memenuhi standar industri dan kompatibel dengan browser, perangkat, atau sistem operasi.
  8. Menjaga pemahaman teknologi web saat ini atau praktek pemrograman melalui melanjutkan pendidikan, membaca, atau partisipasi dalam konferensi profesional, workshop, atau kelompok.
  9. Menganalisis kebutuhan pengguna untuk menentukan persyaratan teknis.
  10. Mengembangkan atau memvalidasi tes routine dan jadwal untuk memastikan bahwa uji kasus meniru antarmuka eksternal dan alamat semua jenis browser dan perangkat.

6. IT Project Managers:

  1. Mengembangkan dan mengelola work breakdown structure (WBS) proyek teknologi informasi.
  2. Mengembangkan atau memperbarui rencana proyek untuk proyek-proyek teknologi informasi termasuk informasi seperti tujuan proyek, teknologi, sistem, spesifikasi informasi, jadwal, dana, dan staf.
  3. Mengelola pelaksanaan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap anggaran, jadwal, dan ruang lingkup.
  4. Menyiapkan laporan status proyek dengan mengumpulkan, menganalisis, dan meringkas informasi dan tren.
  5. Menetapkan tugas, tanggung jawab, dan rentang kewenangan kepada personil proyek.
  6. Mengkoordinasikan rekrutmen atau pemilihan personil proyek.
  7. Mengembangkan dan mengelola anggaran tahunan untuk proyek-proyek teknologi informasi.
  8. Mengembangkan rencana pelaksanaan yang mencakup analisis seperti biaya-manfaat atau laba atas investasi.
  9. Secara langsung atau mengkoordinasikan kegiatan personil proyek.
  10. Menetapkan dan melaksanakan rencana komunikasi proyek.

7. Computer Systems Engineers:

  1. Berkomunikasi dengan staf atau klien untuk memahami persyaratan sistem tertentu.
  2. Memberikan saran pada biaya proyek, konsep desain, atau perubahan desain.
  3. Dokumen desain spesifikasi, petunjuk instalasi, dan sistem informasi terkait lainnya.
  4. Verifikasi stabilitas, interoperabilitas, portabilitas, keamanan, atau skalabilitas arsitektur sistem.
  5. Berkolaborasi dengan engineer atau pengembang perangkat lunak untuk memilih solusi desain yang tepat atau memastikan kompatibilitas komponen sistem.
  6. Mengevaluasi teknologi yang muncul saat ini untuk mempertimbangkan faktor-faktor seperti biaya, portabilitas, kompatibilitas, atau kegunaan.
  7. Memberikan bimbingan teknis atau dukungan untuk pembangunan atau tips sistem.
  8. Mengidentifikasi sistem data, perangkat keras, atau komponen perangkat lunak yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pengguna.
  9. Memberikan pedoman untuk menerapkan sistem yang aman untuk pelanggan atau tim instalasi.
  10. Memonitor operasi system untuk mendeteksi masalah potensial.

8. Network and Computer Systems Administrators:

  1. Menjaga dan mengelola jaringan komputer dan lingkungan komputasi terkait termasuk perangkat keras komputer, perangkat lunak sistem, perangkat lunak aplikasi, dan semua konfigurasi.
  2. Melakukan backup data dan operasi pemulihan kerusakan.
  3. Mendiagnosa, memecahkan masalah, dan menyelesaikan perangkat keras, perangkat lunak, atau jaringan lainnya dan masalah sistem, dan mengganti komponen yang rusak bila diperlukan.
  4. Merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan langkah-langkah keamanan jaringan untuk melindungi data, perangkat lunak, dan perangkat keras.
  5. Mengkonfigurasikan, memonitor, dan memelihara aplikasi email atau virus software perlindungan.
  6. Mengoperasikan master konsol untuk memonitor kinerja sistem komputer dan jaringan, dan untuk mengkoordinasikan komputer akses jaringan dan penggunaan.
  7. Memuat rekaman komputer dan disk, dan menginstal perangkat lunak dan kertas printer atau form.
  8. Desain, mengkonfigurasi, dan perangkat keras uji komputer, jaringan lunak dan perangkat lunak sistem operasi.
  9. Memonitor kinerja jaringan untuk menentukan apakah penyesuaian perlu dibuat, dan untuk menentukan di mana perubahan harus dibuat di masa depan.
  10. Berunding dengan pengguna jaringan tentang bagaimana untuk memecahkan masalah sistem yang ada.SimakBaca secara fonetik.

9. Web Administrators:

  1. Back up atau memodifikasi aplikasi dan data yang terkait untuk menyediakan pemulihan kerusakan.
  2. Menentukan sumber halaman web atau masalah server, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut.
  3. Meninjau atau memperbarui konten halaman web atau link pada waktu yang tepat, menggunakan tool-tool.
  4. Memonitor sistem untuk intrusi atau serangan denial of service, dan melaporkan pelanggaran keamanan untuk personil yang tepat.
  5. Menerapkan langkah-langkah keamanan situs web, seperti firewall atau enkripsi pesan.
  6. Mengelola internet / intranet infrastruktur, termasuk komponen seperti web, file transfer protocol (FTP), berita dan server mail.
  7. Berkolaborasi dengan tim pengembangan untuk membahas, menganalisis, atau menyelesaikan masalah kegunaan.
  8. Test backup atau pemulihan rencana secara teratur dan menyelesaikan masalah.
  9. Memonitor perkembangan web melalui pendidikan berkelanjutan, membaca, atau partisipasi dalam konferensi profesional, workshop, atau kelompok.
  10. Menerapkan update, upgrade, dan patch pada waktu yang tepat untuk membatasi hilangnya layanan.

10. Computer Security Specialists:

  1. Mengenkripsi transmisi data dan membangun firewall untuk menyembunyikan informasi rahasia seperti sedang dikirim dan untuk menahan transfer digital tercemar.
  2. Mengembangkan rencana untuk melindungi file komputer terhadap modifikasi disengaja atau tidak sah, perusakan, atau pengungkapan dan untuk memenuhi kebutuhan pengolahan data darurat.
  3. Meninjau pelanggaran prosedur keamanan komputer dan mendiskusikan prosedur dengan pelanggar untuk memastikan pelanggaran tidak terulang kembali.
  4. Memonitor penggunakan file data dan mengatur akses untuk melindungi informasi dalam file komputer.
  5. Monitor laporan saat ini dari virus komputer untuk menentukan kapan untuk memperbarui sistem perlindungan virus.
  6. Memofifikasi keamanan file komputer untuk memasukkan software baru, memperbaiki kesalahan, atau mengubah status akses individu.
  7. Melakukan penilaian risiko dan melaksanakan tes pengolahan data sistem untuk memastikan fungsi pengolahan data kegiatan dan langkah-langkah keamanan.
  8. Berunding dengan pengguna untuk membahas isu-isu seperti akses data komputer kebutuhan, pelanggaran keamanan, dan perubahan pemrograman.
  9. Melatih pengguna dan meningkatkan kesadaran keamanan untuk memastikan keamanan sistem dan untuk meningkatkan efisiensi server dan jaringan.
  10. Mengkoordinasikan pelaksanaan rencana sistem komputer dengan personil pendirian dan vendor luar.

Perbandingan Dengan Negara Lain

Model British Computer Society (BCS)

BCS merupakan suatu model yang komprehensif, tetap berlangsung dan mudah dipahami. Namun, bukan suatu sistem sertifikasi, melainkan suatu model yang menjadi acuan program pengembangan profesi. Sertifikasi model ini hanya meliputi beberapa fungsi dari sistem spesialis, prog rammer, dan sistem analis (lihat gambar 2).
Model BCS mengklasifikasikan pekerjaan IT ke dalam beberapa tingkatan, yaitu:

Level 0. Unskilled Entry
Level 1. Standard Entry
Level 2. Initially Trainded Practitioner
Level 3. Trained Practitioner
Level 4. Fully Skilled Practitioner
Level 5. Experienced Practitioner/Manager
Level 6. Specialist Practitioner/Manager
Level 7. Senior Specialist/Manager
Level 8. Principal Specialist/Experienced Manager
Level 9. Senior Manager/Director

Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)

Pada model Singapore ini juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misalnya tingkatan pada System development -nya, yaitu:

Programmer
  1. Analyst/Programmer
  2. Senior Analyst/Programmer
  3. Principal Analyst/Programmer
  4. System Analyst
  5. Senior System Analyst
  6. Principal System Analyst
  7. Development Manage
Industri sektor teknologi informasi (TI) Singapura kini sedang menghadapi masa-masa sulit. Bukan disebabkan masalah sepinya pasar atau lainnya, namun justru karena mengalami kekurangan tenaga kerja handal. Penelitian seputar pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan karir Hudson mengungkap perusahaan TI Singapura kini sedang mengalami ‘paceklik’ tenaga kerja handal. Kekurangan tenaga kerja ini berkaitan dengan ketatnya persaingan pencarian bakat dari negara-negara Asia lain. Sebesar 73 persen responden dari kalangan industri TI mengakui perekrutan tenaga kerja yang handal dalam bidang TI saat ini kian sulit.

Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)

Model Malaysia ini mirip dengan model Singapore membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Namun, keduanya memiliki perbedaan dalam melakukan ranking senioritas, misalnya tingkatan untuk System Development-nya adalah:
  1. Programmer
  2. System Analyst/Designer
  3. System Development Executive
Model Singapore dan Malaysia memiliki banyak kesamaan dan dapat diintegrasi, dengan pembagian sebagai berikuti :
  1. System Development
  2. Computer Operations
  3. Sales, Marketing and Services
  4. Education and Trainings
  5. Research and Developments
  6. Spesialist Support
  7. Consultancy

Amerika

Berikut adalah beberapa profesi IT yang terdapat di negara Amerika :
  1. SQL Server DBA
  2. C#/SQL Engineer
  3. AIX Administrator
  4. BI Analyst - Cognos(mid level)
  5. CDMA Optimization Engineer
  6. Application Specialist
  7. UX Engineer
  8. SAP MM Lead Functional Analyst
  9. SAP SD Analyst
  10. Cisco Voice Engineer
  11. SAP HR Analyst
  12. SAP FI/CO Lead
  13. .NET Developer
  14. Sr. Quality Assurance Manager

Australia

Sedangkan di negara Australia terdapat beberapa IT job diantaranya:
  1. Analyst/programmer
  2. Architecture
  3. Business Analyst/ System Analyst
  4. Computer Operator
  5. Consultant / Functional Consultant
  6. Database Development dan Administration
  7. Hardware Engineering
  8. Helpdesk dan Desktop Support
  9. Management dan Supervisory
  10. Network Engineering
  11. Network dan System
  12. Product management
  13. Project management
  14. Sales
  15. Security
  16. Software Development dan Engineering
  17. Team Leaders
  18. Technical Writers
  19. Telecommunication
  20. Testing dan QA
  21. Training
  22. Web design dan Usability
  23. Web Development
  24. dll

Jepang

Di negara Jepang terdapat beberapa profesi IT, contohnya sebagai berikut:
  1. Digital Marketing Director
  2. Web Search Evaluator
  3. Sales Manager
  4. Call Center Staff
  5. Bilingual SAP Consultant
  6. C / C++ Developer
  7. Technical Support
  8. IT Instructor
  9. E-Commerce Manager
  10. Energy Account Manager
  11. IT Assistant Instructor
  12. Asset Management
  13. Business Analyst


Draft Kontrak Kerja Untuk Proyek TI

 
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER

Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA                 : ..........................   
JABATAN           : ...........................   
PERUSAHAAN   : ..........................
ALAMAT            : ...........................          

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
NAMA                 : ..........................                 
JABATAN            : .........................           
PERUSAHAAN   : .........................
ALAMAT             : .........................          

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Bahwa Pihak Kedua  adalah  seorang Teknisi Freelance yang  bergerak  dalam  bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp. .................... / Bulan

Dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
  1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer).
  2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.


Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA

Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut:


  1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengankesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini.
  2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru


Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.

Pasal 4
SISTEM KERJA


  1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan.
  2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
  3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiappanggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut.


Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
  1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
  2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak.
  3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part.
  4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.


Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE

Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Pihak Pertama
  1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk  kegiatan-kegiatan sevice besar.
  2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
  3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama.
  4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli.
Hak Pihak Pertama
  1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya.
  2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
  3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab/Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi sparepart tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam).
  4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.


Kewajiban Pihak Kedua
  1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan.
  2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
  3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer.
  4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
Hak Pihak kedua
  1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan.
  2. Meminta penggantian uang atas pembelian sparepart yang diganti sesuai dengan bukti pembelian sparepart.
  3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna).


Pasal 8


SILANG SENGKETA

  • Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak.
  • Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan.
  • Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama.


Pasal 9
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.

Pasal 10
PENUTUP
  1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
  2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


                                                            Bekasi, …………… 2014


PIHAK PERTAMA                                 PIHAK KEDUA




 .............................                                     ..........................

Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja, Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis dan Pakta Integritas


Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :

Prosedur Pendirian Bisnis

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis.

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.

Kontrak Kerja

Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam Kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.


Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
  • Adanya pekerja dan pemberi kerja 
Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
  • Pelaksanaan Kerja 
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja. 
  • Waktu Tertentu 
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
  • Adanya Upah yang diterima
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).

Syarat sahnya kontrak kerja
Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
  • Kesepakatan 
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
  • Kewenangan 
Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
  • Objek yang diatur harus jelas 
Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
  • Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang.
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Prosedur Pengadaan

Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.

A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja

  1. Perencanaan Tenaga Kerja.
    Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
     
  2. Penarikan Tenaga Kerja
    Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
     
  3. Seleksi Tenaga Kerja
    Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
     
  4. Penempatan Tenaga Kerja
    Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

B. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:

  1. Metode Pelelangan Umum
    Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.
     
  2. Pelelangan Terbatas
    Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
     
  3. Pemilihan Langsung
    Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran kemudian membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan harga dilakukan secara bersaing.
     
  4. Penunjukan Langsung
    Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
    • Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
    • Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
    • Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
    • Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
    • Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
    • Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Kontrak Bisnis

Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yangbentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti. Kontrak di Indonesa diatur dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHP Perdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjiandan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yan g bentuknyatertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari uraian singkat tersebut terlihatbahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.

Pakta Integritas

Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.

Tujuan Pakta Integritas

  1. Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
  2. Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.